TUNJANGAN ANAK BAGI PENSIUNAN PNS TIDAK LAGI DIBERIKAN KEPADA KATEGORI INI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:33 WIB
Inilah ketentuan pemberhentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS (sapulada.brebeskab.go.id)
Inilah ketentuan pemberhentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS (sapulada.brebeskab.go.id)

- Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan pangan diberikan berupa tunjangan beras dengan besaran nominal Rp 72.420 per jiwa. dikutip dari YouTube taspen, tanggal 21 Juni tahun 2024.

Baca Juga: Habis Biaya Berapa Sih untuk Seleksi CASN? Hingga Jutaan Kah? Yuk, Kita Kupas Tuntas Kebutuhan yang Diperlukan!

Terkait dengan tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, maka sudah tidak berlaku lagi bagi pensiunan PNS kategori berikut ini.

- Anak pensiunan PNS yang tertunjang sudah memiliki penghasilan sendiri

- Anak pensiunan PNS yang tertunjang sudah menikah

- Anak pensiunan PNS yang tertunjang mempunyai usia di atas 25 tahun

Baca Juga: PUNYA KEDUDUKAN SEBAGAI TENAGA PENDIDIK, BERIKUT BATAS USIA PENSIUN GURU DAN DOSEN

Demikianlah informasi mengenai pemberhentian pembayaran tunjangan anak bagi pensiunan PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU no 11 tahun 1969, YouTube Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X