TUNJANGAN ANAK BAGI PENSIUNAN PNS TIDAK LAGI DIBERIKAN KEPADA KATEGORI INI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:33 WIB
Inilah ketentuan pemberhentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS (sapulada.brebeskab.go.id)
Inilah ketentuan pemberhentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS (sapulada.brebeskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut akan diberikan informasi mengenai tunjangan anak bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada kategori pensiunan PNS yang sudah tidak lagi berhak mendapatkan tunjangan anak.

Tunjangan anak bagi pensiunan PNS sendiri telah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1969.

Tunjangan anak diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi para pensiunan PNS selama bertahun-tahun kepada Negara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Menetapkan Ketentuan Ini Terkait Pemberian Tunjangan Kepada Guru ASN di Daerah yang Sedang Melaksanakan Cuti

Sehingga setelah memasuki batas usia pensiun, maka hak bulanan pensiunan PNS harus dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum tunjangan bagi pensiunan PNS sebagaimana yang tertuang dalam UU No 11 tahun 1969 terdiri dari;

1. Tunjangan suami/istri

Baca Juga: Pahami Masa Kontrak Kerja PPPK, 526 SK Pengangkatan Dibagikan Bupati Indramayu Nina Agustina

2. Tunjangan anak

3. Tunjangan pangan

Dalam hal pembayaran tunjangan, maka presentasenya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim, Ini Tahapan Penyaluran TPG TKG dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Triwulan II Bulan Juli 2024

- Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU no 11 tahun 1969, YouTube Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X