KLIK PENDIDIKAN - Berikut akan diberikan informasi mengenai tunjangan anak bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada kategori pensiunan PNS yang sudah tidak lagi berhak mendapatkan tunjangan anak.
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS sendiri telah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1969.
Tunjangan anak diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi para pensiunan PNS selama bertahun-tahun kepada Negara.
Sehingga setelah memasuki batas usia pensiun, maka hak bulanan pensiunan PNS harus dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum tunjangan bagi pensiunan PNS sebagaimana yang tertuang dalam UU No 11 tahun 1969 terdiri dari;
1. Tunjangan suami/istri
Baca Juga: Pahami Masa Kontrak Kerja PPPK, 526 SK Pengangkatan Dibagikan Bupati Indramayu Nina Agustina
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan pangan
Dalam hal pembayaran tunjangan, maka presentasenya adalah sebagai berikut.
- Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok