- Surat setoran pajak.
- Sedang dalam masa cuti.
- Tidak hadir kerja.
- Sedang menjalani tugas belajar.
Baca Juga: Istilah Kontrak Kerja Resmi Ditiadakan, Presiden Jokowi Ambil Tindakan Ini
- Melakukan perjalanan dinas.
- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah.
Demikian syarat pencairan uang makan PNS yang sudah diresmikan oleh Sri Mulyani.***