KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menerima uang makan.
Dalam pencarian uang makan PNS tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan beberapa syarat.
Selain syarat berupa pemberkasan, Sri Mulyani juga menegaskan soal syarat penerima.
Baca Juga: APAKAH GURU Madrasah Juga Libur Mengikuti Kalender Pendidikan? Ini Jawaban Kementerian Agama
Dalam hal pembayaran uang makan, tidak semua PNS akan menerima dari Sri Mulyani.
Sebab, pembayaran uang makan hanya akan berlaku untuk PNS pusat, Kemenag dan beberapa PNS Daerah yang sudah memiliki keuangan stabil.
Selain syarat penerima, Sri Mulyani juga menegaskan syarat berupa berkas untuk pencairannya.
Adapun, untuk persyaratan pencairan uang makan PNS ditetapkan sebagai berikut:
1. Dokumen yang Diperlukan:
- Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).
- Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).
- Daftar rekening penerima.