KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam tak menerima hak pensiun.
Badan Kepegawaian Negera (BKN) menetapkan aturan di mana hak pensiun tidak diberikan kepada PNS.
Seperti diketahui, hak pensiun seyogyanya diperuntukkan kepada PNS yang pensiun secara terhormat.
PNS yang pensiun secara terhormat salah satunya telah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur PNS, Tiap Golongan Terima Sebesar Rp..
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 PNS tiap jabatan akan pensiun pada usia berikut ini.
a. 58 Tahun
Untuk PNS:
- Pejabat administrasi.
- Pejabat fungsional ahli pertama.
- Pejabat fungsional ahli muda.
- Pejabat fungsional keterampilan
b. 60 Tahun
Baca Juga: Ditetapkan Nadiem Makarim, Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS yang Bakal Disalurkan Juli 2024