KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan besaran uang lembur PNS.
PNS golongan I sampai IV ditetapkan uang lembur dengan nominal yang berbeda-beda.
Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Selain uang lembur, PNS juga dijamin dengan tunjangan seperti;
Baca Juga: Ditetapkan Nadiem Makarim, Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS yang Bakal Disalurkan Juli 2024
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan keluarga; dan lainnya.
Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Bahkan, masa kerja PNS bisa mencapai 70 tahun bagi professor (guru besar) maupun pejabat fungsional peneliti ahli utama.
Tatkala PNS pensiun secara terhormat, maka diberikan hak pensiun.
Hak pensiun PNS seperti dana pensiun, tunjangan hingga uang duka wafat bila keluarga meninggal dunia.
Baca Juga: TOK! Tito Karnavian Tetapkan Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Melanggar Aturan Pakaian Dinas