PNS Terancam Tak Menerima Hak Pensiun, BKN Sebut Alasannya Karena Hal Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 06:24 WIB
BKN tegaskan PNS kategori berikut ini tidak akan diberikan hak pensiun. (bandung.go.id)
BKN tegaskan PNS kategori berikut ini tidak akan diberikan hak pensiun. (bandung.go.id)

4. Dipidana penjara minimal 2 tahun

Dan terakhir apabila pengadilan memutuskan PNS tersebut dipidana penjara minimal 2 tahun, maka akan diberhentikan secar tidak terhormat.

PNS yang melakukan salah satu dari 4 hal tersebut akan diberhentikan dan tidak menerima hak pensiun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X