UU ASN 2023 Sah! Pemecatan Tidak Hormat Serentak Berlaku Bagi PNS dan PPPK Semua Golongan Jika

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 20:25 WIB
Sesuai UU ASN 2023, inilah kondisi yang membuat PNS dan PPPK semua golongan dipecat tidak hormat. (jakarta.bpk.go.id)
Sesuai UU ASN 2023, inilah kondisi yang membuat PNS dan PPPK semua golongan dipecat tidak hormat. (jakarta.bpk.go.id)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X