UU ASN 2023 Sah! Pemecatan Tidak Hormat Serentak Berlaku Bagi PNS dan PPPK Semua Golongan Jika

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 20:25 WIB
Sesuai UU ASN 2023, inilah kondisi yang membuat PNS dan PPPK semua golongan dipecat tidak hormat. (jakarta.bpk.go.id)
Sesuai UU ASN 2023, inilah kondisi yang membuat PNS dan PPPK semua golongan dipecat tidak hormat. (jakarta.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023 sudah sah ditetapkan Presiden Jokowi.

Dalam UU ASN 2023 menyebutkan bahwa PNS dan PPPK dapat dipecat secara tidak hormat.

Untuk itu, para PNS dan PPPK semua golongan perlu berhati-hati, jangan sampai terlanjur melakukan hal ini, jika tidak ingin dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Sebagian Besar Sekolah Swasta! Inilah Deretan SMA Paling Top di KOTA BANDUNG Berdasarkan LTMPT

Apa saja hal-hal yang membuat PNS dan PPPK dipecat tidak hormat?

Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Secara jelas dalam UU ASN 2023 menyebutkan bahwa ada 10 hal yang membuat PNS dan PPPK diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Calon Murid Baru Umur 5 Tahun 6 Bulan Bisa Mendaftar PPDB Jenjang SD Tahun 2024, Bawa Surat Psikolog atau Surat...

10 hal tersebut diantaranya ada pada berikut ini:

a. Meninggal dunia

b. Mencapai batas usia pensiun jabatan

Baca Juga: Serentak Cair di Bulan Juli 2024, Inilah 5 Tunjangan yang Akan Diterima Oleh TNI Seluruh Pangkat, Alhamdulillah

c. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

d. Tidak cakap jasmani atau rohani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X