KLIK PENDIDIKAN - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023 sudah sah ditetapkan Presiden Jokowi.
Dalam UU ASN 2023 menyebutkan bahwa PNS dan PPPK dapat dipecat secara tidak hormat.
Untuk itu, para PNS dan PPPK semua golongan perlu berhati-hati, jangan sampai terlanjur melakukan hal ini, jika tidak ingin dipecat secara tidak hormat.
Baca Juga: Sebagian Besar Sekolah Swasta! Inilah Deretan SMA Paling Top di KOTA BANDUNG Berdasarkan LTMPT
Apa saja hal-hal yang membuat PNS dan PPPK dipecat tidak hormat?
Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.
Secara jelas dalam UU ASN 2023 menyebutkan bahwa ada 10 hal yang membuat PNS dan PPPK diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
10 hal tersebut diantaranya ada pada berikut ini:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun jabatan
c. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d. Tidak cakap jasmani atau rohani