e. Tidak berkinerja
f. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
g. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
h. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Baca Juga: 10 Kampus Terbaik di Kota Medan, Teratas Bukan Universitas Negeri Medan, Tapi dari...
i. Dipidana dengan pidana penjara kurungan karena melakukan tidak pidana kejahatan jabatan
j. Menjadi anggota partai politik
10 kondisi itu masuk ke dalam kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Lebih rincinya lagi, sesuai UU ASN 2023 4 kondisi terakhir dalam 10 deretan tersebut masuk ke dalam pemberhentian atau pemecatan tidak hormat.
Atau jika dirangkum, berikut ini 4 kondisi yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tidak hormat:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat