UU ASN 2023 Sah! Pemecatan Tidak Hormat Serentak Berlaku Bagi PNS dan PPPK Semua Golongan Jika

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 20:25 WIB
Sesuai UU ASN 2023, inilah kondisi yang membuat PNS dan PPPK semua golongan dipecat tidak hormat. (jakarta.bpk.go.id)
Sesuai UU ASN 2023, inilah kondisi yang membuat PNS dan PPPK semua golongan dipecat tidak hormat. (jakarta.bpk.go.id)

e. Tidak berkinerja

Baca Juga: CPDB Siap-siap! Jadwal Pendaftaran PPDB 2024 Jenjang SMA di Provinsi Banten Dibuka Mulai Besok, Inilah Syarat Khusus Jalur Zonasi

f. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun

g. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

h. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Baca Juga: 10 Kampus Terbaik di Kota Medan, Teratas Bukan Universitas Negeri Medan, Tapi dari...

i. Dipidana dengan pidana penjara kurungan karena melakukan tidak pidana kejahatan jabatan

j. Menjadi anggota partai politik

10 kondisi itu masuk ke dalam kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Ada Kabar Menarik untuk Kamu Ketahui Berikut Ini! Inilah 10 Kampus Top Luar Negeri di Bidang Engineering and Technology

Lebih rincinya lagi, sesuai UU ASN 2023 4 kondisi terakhir dalam 10 deretan tersebut masuk ke dalam pemberhentian atau pemecatan tidak hormat.

Atau jika dirangkum, berikut ini 4 kondisi yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tidak hormat:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Catat Informasi Ini Sebelum Terlambat! Inilah 2 Kota yang Ada di Luar Negeri yang Cocok untuk Study Abroad dan Terdapat Kampus Topnya

b. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X