KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status kepegawaian baru bagi pegawai di instansi pemerintah yang tidak diangkat menjadi PNS.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Kendati begitu, PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dengan hadirnya UU ASN no 20 tahun 20023.
Baca Juga: UPDATE! Rapat Pembahasan PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Bahas Soal HONORER: Tentang Apa?
Sebanyak 1.935 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bojonegoro resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Acara penyerahan SK dilakukan di Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, pada hari Senin, 10 Juni 2024.
Para PPPK ini terdiri dari 1.189 tenaga guru, 588 tenaga kesehatan, dan 158 tenaga teknis.
Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Swasta Ada Peluang Daftar PPPK 2024? KemenPAN RB Rilis Keterangan Ini
Diharapkan mereka dapat membawa ide dan inovasi baru untuk kemajuan daerah.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa program prioritas Pemkab Bojonegoro saat ini adalah meningkatkan kualitas pendidikan dengan metode gasing (metode cepat belajar matematika) dan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mencapai 100% Universal Health Coverage (UHC).
Lebih lanjut, Adriyanto juga menekankan pentingnya peran PPPK dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Baca Juga: DILUAR GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, menambahkan bahwa ada enam program prioritas yang menjadi sinergi kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Enam program tersebut adalah: