KLIK PENDIDIKAN-Alhamdulillah diluar gaji ke 13 para PNS masih akan mendapatkan tunjangan lain dari Sri Mulyani sebagai menteri keuangan.
Sri Mulyani menyiapkan tunjangan untuk PNS ini dalam PMK nomor 49 tahun 2023 dan pencairannya setiap bulan.
Siap-siap saja pada bulan Juni selain menerima gaji ke 13 PNS akan menerima tunjangan tersebut dari Sri Mulyani.
Tunjangan dimaksud yaitu berupa tunjangan uang makan untuk para PNS sesuai ketentuan PMK tersebut.
Dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tersebut terdapat perbedaan nominal tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada para PNS.
Perbedaan nominal tersebut tentunya berdasarkan pada golongan masing-masing para PNS bersangkutan.
Berikut ini nominal tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada para PNS oleh Sri Mulyani;
1. Golongan I dan II akan mendapatkan Rp35.000 perhari
2. Golongan III akan mendapatkan Rp37.000 perhari
3. Golongan IV akan mendapatkan Rp41.000 perhari
Nominalnya tergantung banyaknya hari kerja PNS dalam sebulan, demikian informasi terkait tunjangan untuk PNS diluar gaji ke 13. ***