DILUAR GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 08:32 WIB
Alhamdulillah PNS akan mendapatkan tunjangan dari Sri Mulyani diluar gaji ke 13  (Instagram Sri Mulyani/diedit menggunakan pixellab )
Alhamdulillah PNS akan mendapatkan tunjangan dari Sri Mulyani diluar gaji ke 13 (Instagram Sri Mulyani/diedit menggunakan pixellab )

KLIK PENDIDIKAN-Alhamdulillah diluar gaji ke 13 para PNS masih akan mendapatkan tunjangan lain dari Sri Mulyani sebagai menteri keuangan.

Sri Mulyani menyiapkan tunjangan untuk PNS ini dalam PMK nomor 49 tahun 2023 dan pencairannya setiap bulan.

Siap-siap saja pada bulan Juni selain menerima gaji ke 13 PNS akan menerima tunjangan tersebut dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Gol Haye dan Rizky Ridho Pastikan Tiket Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tunjangan dimaksud yaitu berupa tunjangan uang makan untuk para PNS sesuai ketentuan PMK tersebut.

Dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tersebut terdapat perbedaan nominal tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada para PNS.

Perbedaan nominal tersebut tentunya berdasarkan pada golongan masing-masing para PNS bersangkutan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Istilah Titipan Orang Dalam! Seleksi CASN 2024 Dipastikan Aman dari Kecurangan oleh Menpan RB

Berikut ini nominal tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada para PNS oleh Sri Mulyani;

1. Golongan I dan II akan mendapatkan Rp35.000 perhari

2. Golongan III akan mendapatkan Rp37.000 perhari 

3. Golongan IV akan mendapatkan Rp41.000 perhari 

Baca Juga: Gaji TNI Semua Golongan Dirombak Jokowi Melalui PP Nomor 6 Tahun 2024, Segini Nominal Terkecil Hingga Terbesar yang Berlaku Saat Ini

Nominalnya tergantung banyaknya hari kerja PNS dalam sebulan, demikian informasi terkait tunjangan untuk PNS diluar gaji ke 13. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X