KLIK PENDIDIKAN – Peraturan Mendagri Tito Karnavian terkait jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK di hari Senin sampai Jumat telah disahkan.
Ada sejumlah jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK yang wajib dipakai ketika dinas di hari Senin sampai Jumat.
Berarti, jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK ini termasuk untuk hari Selasa, Rabu dan Kamis.
Pasalnya, untuk hari Sabtu dan Minggu, PPPK ini libur kerja alias libur dinas.
Sehingga per minggunya, PPPK hanya bekerja sampai 5 hari saja sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, untuk jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK yang wajib dipakai setiap harinya, bukanlah warna khaki.
Baca Juga: Inilah Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Telah Ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian
Sehingga dalam daftar jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK untuk hari Senin sampai Jumat ini tidak ada warna khaki.
Karena seperti yang kita tahu bahwa, untuk warna khaki itu sangat khas dengan golongan PNS.
Dan di dalam aturan Mendagri Tito Karnavian pun PPPK, tidak ada ditetapkan jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK warna khaki.
Baca Juga: MENDAGRI PERINTAHKAN PPPK KENAKAN PAKAIAN DINAS SAMA DENGAN PNS DI WAKTU INI
Jadi, untuk para calon ASN khususnya honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, harap perhatikan jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK setiap harinya.
Ada kabar bahagia juga, bahwa ASN PPPK semuanya mendapatkan izin untuk memakai seragam batik KORPRI, tapi hanya dipakai saat hari-hari tertentu saja seperti, per tanggal 17 per bulan.
Kemudian, untuk jenis dan warna pakaian dinas harian PPPK yang wajib dipakai di hari Senin sampai Jumat yaitu: