Sehingga PNS yang masuk kriteria di atas berhak untuk menerima tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***
Sehingga PNS yang masuk kriteria di atas berhak untuk menerima tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***
Sumber: PMK 49/2023