Selain gaji 13, ternyata Sri Mulyani juga telah siapkan anggaran khusus buat PNS.
Hanya saja PNS yang akan menerimanya adalah PNS yang masuk ke dalam kriteria yang telah diatur oleh Menkeu.
Sebab anggaran khusus tersebut berupa anggaran tentang tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Baca Juga: PNS Wajib Waspada, Sistem Grading Single Salary Akan Mengancam Nasib PNS, Utamanya Sistem Penggajian
Nominalnya cukup bervariasi, karena menyesuaikan golongan yang diampu PNS.
PNS golongan I dan II menerima tunjangan tambahan lauk pauk sebesar Rp35 ribu/hari.
PNS golongan III menerima tunjangan tambahan lauk pauk sebesar Rp37 ribu/ hari.
Dan PNS golongan IV menerima tunjangan tambahan lauk pauk sebesar Rp41 ribu/hari.
Nominal di atas akan diberikan tiap bulannya dengan mengkalikan pada hari masuk kerja selama sebulan.
Untuk itu, kriteria PNS yang menerimanya adalah:
- Hadir kerja di bulan Mei.
- PNS yang tidak sedang cuti atau perjalanan dinas pada bulan Mei.
- PNS yang tidak sedang melakukan tugas belajar pada bulan Mei.