Tak Masuk Dalam Komponen Gaji 13, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Khusus Buat PNS yang Masuk Kriteria Ini, Akan Dicairkan Pada Bulan Juni

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:21 WIB
PNS yang masuk kriteria ini makin bahagia, sebab Sri Mulyani telah siapkan anggaran khusus yang akan dicairkan pada bulan Juni (Ilustrasi - instagram @smindrawati edit pixelLab)
PNS yang masuk kriteria ini makin bahagia, sebab Sri Mulyani telah siapkan anggaran khusus yang akan dicairkan pada bulan Juni (Ilustrasi - instagram @smindrawati edit pixelLab)

Selain gaji 13, ternyata Sri Mulyani juga telah siapkan anggaran khusus buat PNS.

Hanya saja PNS yang akan menerimanya adalah PNS yang masuk ke dalam kriteria yang telah diatur oleh Menkeu.

Sebab anggaran khusus tersebut berupa anggaran tentang tunjangan tambahan uang lauk pauk.

Baca Juga: PNS Wajib Waspada, Sistem Grading Single Salary Akan Mengancam Nasib PNS, Utamanya Sistem Penggajian

Nominalnya cukup bervariasi, karena menyesuaikan golongan yang diampu PNS.

PNS golongan I dan II menerima tunjangan tambahan lauk pauk sebesar Rp35 ribu/hari.

PNS golongan III menerima tunjangan tambahan lauk pauk sebesar Rp37 ribu/ hari.

Baca Juga: Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Ditetapkan Presiden Jokowi, Pada Tanggal 1 Juli 2024 Terima Sebesar ...

Dan PNS golongan IV menerima tunjangan tambahan lauk pauk sebesar Rp41 ribu/hari.

Nominal di atas akan diberikan tiap bulannya dengan mengkalikan pada hari masuk kerja selama sebulan.

Untuk itu, kriteria PNS yang menerimanya adalah:

Baca Juga: Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Ditetapkan Presiden Jokowi, Pada Tanggal 1 Juli 2024 Terima Sebesar ...

- Hadir kerja di bulan Mei.

- PNS yang tidak sedang cuti atau perjalanan dinas pada bulan Mei.

- PNS yang tidak sedang melakukan tugas belajar pada bulan Mei.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X