9). Hakim Adhoc
10). Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Baca Juga: Mendikbud Putuskan Seluruh SD Untuk Prioritaskan Terima Peserta Didik Baru yang Miliki Usia..
Namun, ternyata tidak semua PNS dan PPPK akan menerima gaji ke 13.
Bagi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau jenisnya, serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan tidak berhak menerima gaji ke 13.
Adapaun jadwal pencairan gaji ke 13 yang telah disetujui pemerintah dan Kemenkeu mengonfirmasi pencairan dilakukan mulai pada 3 Juni 2024.***