KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juni merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh PNS dan PPPK.
Pasalnya, sesuai amanat PP Nomor 14 Tahun 2024 pada bulan Juni 2024 PNS dan PPPK bakal menerima Gaji ke 13.
Gaji ke 13 diberikan kepada PNS dan PPPK setiap awal tahun ajaran baru yang tujuannya untuk persiapan biaya pendidikan anak sekolah maupun kuliah.
Berikut ini golongan penerima gaji ke 13 sebagaimana diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024:
1). PNS
2). Calon PNS
3). PPPK
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Teken Syarat Wajib Masuk Sekolah Ke Jenjang SMA, Apa Saja Persyaratannya?,,
4). TNI
5). Polri
6). Wakil Menteri
7). Staf Khusus
8). Pimpinan dan anggota DPRD