Mendikbud Putuskan Seluruh SD Untuk Prioritaskan Terima Peserta Didik Baru yang Miliki Usia..

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 15:47 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan usia prioritas peserta didik yang akan diterima oleh SD. (Ilustrasi/tangerangkota.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan usia prioritas peserta didik yang akan diterima oleh SD. (Ilustrasi/tangerangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Penerimaan peserta didik baru pada sekolah dasar (SD) akan dibuka dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan usia prioritas untuk calon peserta didik baru pada tingkat SD.

Dimana, usia prioritas ini mengharuskan SD lebih memprioritaskan calon peserta didik tersebut.

Baca Juga: USIA ANAK MASUK TK 2024 DISAHKAN NADIEM MAKARIM: Bukan 4 atau 5 Tahun, Melainkan..

Hal itu bahkan telah Mendikbud tetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, seluruh SD di Indonesia terutama negeri wajib untuk menaatinya.

Pada dasarnya, aturan usia calon peserta didik baru pada tingkat SD.

Baca Juga: INFORMASI PPDB 2024: USIA ANAK MASUK TK DIPUTUSKAN NADIEM MAKARIM BUKAN 4 ATAU 5 TAHUN, Tetapi Pada Umur..

Telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam peraturan menteri.

Tepatnya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: BUKAN 6 TAHUN! MENDIKBUD TEKANKAN SD PRIORITASKAN TERIMA SISWA BARU 2024 PADA USIA SEGINI

Di dalam aturan yang ditetapkan Mendikbud pada 7 Januari 2021 itu.

Usia calon peserta didik baru pada tingkat SD, yaitu paling tinggi 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X