KLIK PENDIDIKAN - Penerimaan peserta didik baru pada sekolah dasar (SD) akan dibuka dalam waktu dekat.
Sehubungan dengan itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan usia prioritas untuk calon peserta didik baru pada tingkat SD.
Dimana, usia prioritas ini mengharuskan SD lebih memprioritaskan calon peserta didik tersebut.
Baca Juga: USIA ANAK MASUK TK 2024 DISAHKAN NADIEM MAKARIM: Bukan 4 atau 5 Tahun, Melainkan..
Hal itu bahkan telah Mendikbud tetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh SD di Indonesia terutama negeri wajib untuk menaatinya.
Pada dasarnya, aturan usia calon peserta didik baru pada tingkat SD.
Telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam peraturan menteri.
Tepatnya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: BUKAN 6 TAHUN! MENDIKBUD TEKANKAN SD PRIORITASKAN TERIMA SISWA BARU 2024 PADA USIA SEGINI
Di dalam aturan yang ditetapkan Mendikbud pada 7 Januari 2021 itu.
Usia calon peserta didik baru pada tingkat SD, yaitu paling tinggi 7 tahun.