Gaji PNS Golongan I hingga IV se-Indonesia Resmi Dirombak Jokowi Sesuai Masa Kerja, Ada Kenaikan 8 Persen!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Senin, 3 Juni 2024 | 06:01 WIB
Jokowi menetapkan kenaikan gaji 8 persen bagi setiap golongan PNS dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun (setneg.go.id)
Jokowi menetapkan kenaikan gaji 8 persen bagi setiap golongan PNS dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun (setneg.go.id)

- Golongan IV d: Rp 3.723.000 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.114.500 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: TOK! Usia Siswa Baru 2024 Tingkat SD Diteken Mendikbud Bukan 6 Tahun, Tapi..

- Golongan IV e: Rp 3.880.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.373.200 (masa kerja 32 tahun)

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memotivasi para PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Dengan adanya kenaikan gaji ini, kesejahteraan PNS diharapkan semakin meningkat seiring dengan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X