KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini berlaku efektif sejak Januari 2024, membawa angin segar bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia.
Gaji PNS dengan masa kerja 0-32 akan mendapatkan kenaikan sesuai dengan golongan masing-masing.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS dan mendorong kinerja yang lebih baik.
Berikut adalah detail kenaikan gaji untuk masing-masing golongan PNS sesuai masa kerja:
Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.522.600 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan I b: Rp 1.840.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.670.700 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan I c: Rp 1.918.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II
Baca Juga: Setelah Gaji ke-13, Guru Sertifikasi Sambut TPG Triwulan II Tahun 2024 yang Cair Pada...