Gaji PNS Golongan I hingga IV se-Indonesia Resmi Dirombak Jokowi Sesuai Masa Kerja, Ada Kenaikan 8 Persen!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Senin, 3 Juni 2024 | 06:01 WIB
Jokowi menetapkan kenaikan gaji 8 persen bagi setiap golongan PNS dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun (setneg.go.id)
Jokowi menetapkan kenaikan gaji 8 persen bagi setiap golongan PNS dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini berlaku efektif sejak Januari 2024, membawa angin segar bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia.

Gaji PNS dengan masa kerja 0-32 akan mendapatkan kenaikan sesuai dengan golongan masing-masing.

Baca Juga: Dear PNS, Pilih Gaji Dipotong atau Kena Sanksi? Inilah Sanksi Bagi PNS yang Tak Mau Gajinya Dipotong untuk Tapera

Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS dan mendorong kinerja yang lebih baik. 

Berikut adalah detail kenaikan gaji untuk masing-masing golongan PNS sesuai masa kerja:

Golongan I

Baca Juga: Apakah Uang Simpanan Tapera yang Dibayarkan oleh ASN TNI POLRI 3 Persen per Bulan Dikembalikan ketika Pensiun?

- Golongan I a: Rp 1.685.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.522.600 (masa kerja 26 tahun)

- Golongan I b: Rp 1.840.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.670.700 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan I c: Rp 1.918.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (masa kerja 27 tahun)

Golongan II

Baca Juga: Setelah Gaji ke-13, Guru Sertifikasi Sambut TPG Triwulan II Tahun 2024 yang Cair Pada...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X