KLIK PENDIDIKAN - Tahun 2024 ini digadang-gadang akan menjadi akhir bagi para Tenaga Honorer.
Dimana pemerintah akan meniadakan status kepegawaian Tenaga Honorer di seluruh Indonesia.
Peniadaan Tenaga Honorer ini akan segera terealisasikan dengan terbitnya RPP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait dengan manajemen ASN.
Baca Juga: Dikuasai Sekolah Swasta, Ini Dia 7 SMA Terbaik di Kabupaten Tangerang! Ada yang Ranking 25 Nasional
Dengan rilisnya PP tersebut nantinya, Tenaga Honorer akan dihapuskan dari deretan status kepegawaian di Indonesia pada instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan penghapusan status Tenaga Honorer ini pada tahun ini.
Tenggat waktu untuk penghapusan Tenaga Honorer ini adalah sampai dengan sebelum memasuki tahun 2025 mendatang.
Lantas bagaimana nasib para Tenaga Honorer yang saat ini masih aktif bekerja?
Berdasarkan kebijakan pemerintah terkait dengan pertimbangan nasib dan jalannya birokrasi, para Tenaga Honorer yang aktif bekerja tidak akan di PHK.
Para Tenaga Honorer diberikan 2 alternatif solusi agar terus bisa berkarir pada instansi pemerintah.
Baca Juga: BKN Resmi Rombak Jadwal Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS! Bukan 2 Kali Setahun, Melainkan...
Solusi pertama yaitu bagi Tenaga Honorer dapat menaikkan statusnya sebagai ASN dengan mengikuti seleksi CASN yang akan dibuka pada bulan Juni ini.
Yang kedua, para Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat akan diangkat langsung menjadi ASN PPPK.
Solusi kedua ini yang tengah dinanti-nantikan para Tenaga Honorer.