BKN Resmi Rombak Jadwal Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS! Bukan 2 Kali Setahun, Melainkan...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 13:51 WIB
BKN resmi rombak jadwal periodesasi kenaikan pangkat PNS, bukan 2 kali setahun, melainkan... (unsil.ac.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
BKN resmi rombak jadwal periodesasi kenaikan pangkat PNS, bukan 2 kali setahun, melainkan... (unsil.ac.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - BKN telah resmi melakukan perombakkan atas jadwal periodesasi kenaikan pangkat PNS.

Seperti yang diketahui kenaikan pangkat merupakan proses naik jenjang karir oleh PNS.

Semakin tinggi jabatan PNS, maka tentunya benefit yang didapatkan akan semakin besar terutama ialah tunjangan jabatan.

Baca Juga: SESUAI ATURAN MENDAGRI, PPPK PEMDA BOLEH GUNAKAN SERAGAM BATIK KORPRI PADA SAAT…

Di tahun ini BKN menetapkan jadwal periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS bukan lagi hanya sebanyak 2 kali.

BKN resmi menambah waktu periodesasi kenaikan pangkat sebanyak 4 kali, sehingga kini menjadi 6 kali.

Periodesasi kenaikan pangkat ini diperuntukkan untuk semua jenis jabatan terkecuali jabatan anumerta dan jabatan pengabdian.

Baca Juga: GAJI KE 13 UNTUK PNS RESMI DIROMBAK, SIMAK APA SAJA KOMPONEN YANG DITERIMA

Adapun jadwal periodesasi kenaikan pangkat terbaru yang ditetapkan oleh BKN ialah sebagai berikut:

1. 1 Februari,

2. 1 April,

Baca Juga: IPM Daerahnya Salah Satu yang Terendah di Provinsi Jambi, Cuma 2 Sekolah Ini di Muaro Jambi yang Masuk Daftar Terbaik se-Indonesia

3. 1 Juni,

4. 1 Agustus,

5. 1 Oktober

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X