KLIK PENDIDIKAN - BKN telah resmi melakukan perombakkan atas jadwal periodesasi kenaikan pangkat PNS.
Seperti yang diketahui kenaikan pangkat merupakan proses naik jenjang karir oleh PNS.
Semakin tinggi jabatan PNS, maka tentunya benefit yang didapatkan akan semakin besar terutama ialah tunjangan jabatan.
Baca Juga: SESUAI ATURAN MENDAGRI, PPPK PEMDA BOLEH GUNAKAN SERAGAM BATIK KORPRI PADA SAAT…
Di tahun ini BKN menetapkan jadwal periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS bukan lagi hanya sebanyak 2 kali.
BKN resmi menambah waktu periodesasi kenaikan pangkat sebanyak 4 kali, sehingga kini menjadi 6 kali.
Periodesasi kenaikan pangkat ini diperuntukkan untuk semua jenis jabatan terkecuali jabatan anumerta dan jabatan pengabdian.
Baca Juga: GAJI KE 13 UNTUK PNS RESMI DIROMBAK, SIMAK APA SAJA KOMPONEN YANG DITERIMA
Adapun jadwal periodesasi kenaikan pangkat terbaru yang ditetapkan oleh BKN ialah sebagai berikut:
1. 1 Februari,
2. 1 April,
3. 1 Juni,
4. 1 Agustus,
5. 1 Oktober