Namun perlu dicermati dan dipahami bahwa BUP tersebut mengatur dan membatasi masa kerja sebuah Jabatan, bukan pegawainya.
Seperti yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa masa kerja hanya dapat diperpanjang jika kompetensi pegawai masih dibutuhkan.
"Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan," tulis @bkngoidofficial dikutip klikpendidikan.id dari Instagram pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2024, Jangan Salah Paham Lagi!
Sedangkan merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 sudah sangat jelas disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK berlangsung minimal 1 tahun.
Perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja dilakukan maksimal hingga 5 tahun, itupun hanya untuk JTP Utama dan JPT Madya.
Nah, demikianlah faktanya, sistem kontrak PPPK masih minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, masa kerja tidak dirombak Presiden Jokowi.***