KLIK PENDIDIKAN - Apakah benar masa kerja PPPK dalam sistem kontrak telah dirombak Presiden Jokowi tidak lagi hanya 5 tahun?
Masih menjadi pertanyaan banyak pihak terutama tenaga Honorer yang baru saja menerima SK Pengangkatan.
Padahal sudah jelas terdapat dalam Surat Keputusan pengangkatan masing-masing yang dilampiri dengan Surat Perjanjian Masa Kerja.
Baca Juga: MAAF YA! Masa Kerja PPPK Tidak Dirombak Jokowi, Sistem Kontrak Harus Dipahami Honorer Angkatan 2024
Selain itu, setiap tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK akan menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Semestinya sudah tidak ada lagi keraguan terkait sistem kontrak yang berlaku hingga tahun 2024 ini.
Seperti para Honorer di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dikonfirmasi langsung klikpendidikan.id pada Minggu, 12 Mei 2024.
Berdasarkan pengakuan salah satu PPPK yang telah menerima SK, masa kontrak kerja masih dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
"Masa kerja terbatas sesuai perjanjian kontrak, saya harus bekerja maksimal 5 tahun ke depan," kata PHP (nama disamarkan) kepada tim klikpendidikan.id.
Pernyataan tersebut menjadi fakta bahwa masa kerja PPPK tidak dirombak Presiden Jokowi.
Aturan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Anggapan masa kerja dalam sistem kontrak dirombak atau bahkan dihapus terjadi pasca diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Yakni mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) dari Jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.