Baca Juga: RESMI! JOKOWI TETAPKAN BATAS USIA PENSIUN PNS PPPK TERBARU HANYA SAMPAI UMUR...
Sebelumnya, tunjangan kinerja dalam komponen gaji 13 hanya diterima PNS, TNI, POLRI setengahnya saja.
Nah, selain karena tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh, PNS, TNI, POLRI juga mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Adanya kenaikan gaji pokok menjadikan gaji 13 yang diterima PNS, TNI, POLRI juga mengalami kenaikan.
Dalam APBN 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan anggaran gaji 13 sebesar Rp50.8 triliun.
Harapannya, gaji 13 dapat memberikan kesejahteraan bagi PNS, TNI, POLRI dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari termasuk kebutuhan pendidikan anak.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024, Jokowi telah menetapkan waktu pencairan gaji 13 ke rekening PNS, TNI, POLRI.
Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa gaji 13 akan dicairkan mulai bulan Juni 2024.
Dengan demikian, sebulan lagi PNS, TNI, POLRI akan mendapatkan pencairan gaji 13 ke rekening masing-masing.***