KLIK PENDIDIKAN – Untuk dapat mencairkan gaji 13 PNS dan PPPK, pemerintah sudah menyiapkan dana dalam APBN dan APBD.
Dana dari APBN disiapkan untuk pembayaran gaji 13 bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
Sedangkan untuk gaji 13 PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah dana bersumbernya dari APBD.
Total anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji 13 di tahun 2024 ini jika ditotal mencapai Rp 50,8 Triliun.
Baca Juga: Mohon Maaf! Taspen Akan Tunda Pembayaran Gaji dan Seluruh Manfaat Dana Pensiunan, Apabila…
Dari total anggaran tersebut, dana untuk gaji 13 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 29,7 Triliun dan dari APBD mencapai Rp 21,1 Triliun.
Namun total dana APBN dan APBD tersebut bukan hanya untuk pembayaran gaji 13 PNS dan PPPK saja, melainkan untuk seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.
Dengan adanya dana dari APBN dan APBD ini, pemerintah akan mencairkan gaji 13 PNS dan PPPK bisa lebih dari 1 kali gaji pokok.
Sebab, komponen yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK bukan hanya gaji pokok saja, melainkan ada komponen lainnya yang akan diberikan.
Berikut ini komponen gaji 13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;