PNS PEMDA YANG INGIN MUTASI KE KEMENAG WAJIB LAKUKAN UJIAN INI, SEKJEN KEMENAG: KAMI HARUS PASTIKAN PNS YANG BERGABUNG HARUS SESUAI STANDAR

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 09:41 WIB
Sekjen Kemenag tegaskan berikan syarat melalui proses ini buat para PNS Pemda yang ingin mutasi ke Kemenag (Kalsel.kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag tegaskan berikan syarat melalui proses ini buat para PNS Pemda yang ingin mutasi ke Kemenag (Kalsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mutasi merupakan hal yang wajar dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan PNS dapat melakukan mutasi dari satu instansi ke instansi dibawah naungan Kementerian lain.

Sebab mutasi mempunyai tujuan untuk mengembangkan kompetensi PNS di instansi atau satuan kerja barunya.

Baca Juga: Terbagi Kedalam 2 Jenis Jabatan, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Saat Ini Sebagaimana Tertera Dalam UU ASN 2023

Contohnya adalah PNS Pemda yang ingin mutasi ke Kementerian Agama (Kemenag).

Tetapi tentunya untuk melakukan mutasi atau perpindahan tersebut, PNS wajib megikuti arahan atau prosesnya.

Untuk pindah ke Kemenag, PNS wajib mengikuti ujian terlebih dahulu.

Baca Juga: Ingin Daftar Rekrutmen PT KAI 2024? Wajib Siapkan 7 Berkas Dokumen Ini Jika Ingin Lolos

Ujian tersebut diberi nama Uji Kompetensi Pindag Instansi (UKOM PI).

Kemenag lakukan hal ini sebagai bentuk untuk mencapai tujuan yaitu memastikan PNS K/L atau Pemda yang akan bergabung ke Kemenag telah memenuhi standar kompetensi.

Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Muhammad Ali Ramadhani selaku Sekjen Kemenag.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai BLUD RSUD Kabupaten Tangerang

“Karenanya, kami harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kementerian Agama benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,” kata Sekjen sebagaimana dikutip dalam kemenag.go.id.

Dengan demikian itulah proses yang wajib diikuti oleh PNS Pemda yang ingin bergabung bersama Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X