KLIK PENDIDIKAN - Mutasi merupakan hal yang wajar dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan PNS dapat melakukan mutasi dari satu instansi ke instansi dibawah naungan Kementerian lain.
Sebab mutasi mempunyai tujuan untuk mengembangkan kompetensi PNS di instansi atau satuan kerja barunya.
Contohnya adalah PNS Pemda yang ingin mutasi ke Kementerian Agama (Kemenag).
Tetapi tentunya untuk melakukan mutasi atau perpindahan tersebut, PNS wajib megikuti arahan atau prosesnya.
Untuk pindah ke Kemenag, PNS wajib mengikuti ujian terlebih dahulu.
Baca Juga: Ingin Daftar Rekrutmen PT KAI 2024? Wajib Siapkan 7 Berkas Dokumen Ini Jika Ingin Lolos
Ujian tersebut diberi nama Uji Kompetensi Pindag Instansi (UKOM PI).
Kemenag lakukan hal ini sebagai bentuk untuk mencapai tujuan yaitu memastikan PNS K/L atau Pemda yang akan bergabung ke Kemenag telah memenuhi standar kompetensi.
Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Muhammad Ali Ramadhani selaku Sekjen Kemenag.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai BLUD RSUD Kabupaten Tangerang
“Karenanya, kami harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kementerian Agama benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,” kata Sekjen sebagaimana dikutip dalam kemenag.go.id.
Dengan demikian itulah proses yang wajib diikuti oleh PNS Pemda yang ingin bergabung bersama Kemenag.