Aturan Jam Kerja Berubah Selama Ramadhan 1445 H, PNS Wilayah Depok Wajib Baca Peraturan Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 Maret 2024 | 21:51 WIB
Aturan jam kerja PNS berubah khusus bulan Ramadhan 1445 H (setkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Aturan jam kerja PNS berubah khusus bulan Ramadhan 1445 H (setkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

Demikian isi dari surat edaran Pemkot Depok tentang perubahan peraturan jam kerja PNS. Diharapkan dengan adanya peraturan ini pegawai dapat menjalankan pekerjaannya dengan lancar tanpa distraksi apapun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: berita.depok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X