KLIK PENDIDIKAN – Ramadhan telah hadir di depan mata. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai lainnya wajib menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankan.
Selama puasa Ramadhan, tentunya stamina dan kekuatan yang dimiliki PNS tak akan seenerjik ketika tak berpuasa.
Demi menghindari penurunan kualitas kinerja pegawai akibat berpuasa ketika Ramadhan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan aturan jam kerja baru bagi ASN selama Ramadhan 2024.
Baca Juga: Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, Alhamdulillah PNS dan PPPK Punya Hak dan Kewajiban yang Sama
Adapun peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota No 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 1445 H di wilayah Pemkot Depok.
Jam kerja ASN dalam Pemkot Depom terbagi menjadi dua macam, yakni pemberlakuan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Dalam SE Walkot tersebut tertulis bahwa bagi perangkat daerah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, maka jam kerja PNS selama bulan Ramdhan berubah menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis.
Sementara itu, pemerintah memberikan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Khusus hari Jum'at, PNS memperoleh jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB dan mendapat waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Adapun bagi perangkat daerah yang memberlakukan sistem enam hari kerja, maka jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berubah menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin-Sabtu dengan waktu istirahat mulai 12.00-12.30 WIB.
Sementera untuk hari Jum'at, PNS memperoleh jam kerja selama Ramdhan mulai 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi unit kerja yang mengadakan lima hari maupun enam hari kerja selama bulan Ramdhan 2024 yakni sebanyak 32,5 jam dalam seminggu.