KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah sepatutnya bersyukur atas disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023.
UU ASN No 20 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan PNS dan PPPK.
Salah satu topik yang menarik diulas adalah pemberian hak dan kewajiban bagi PNS dan PPPK yang dirombak dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup besar mengenai hak yang diterima PNS dan PPPK.
Misalnya, dalam UU ASN sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari negara.
Sekarang, pasca disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Artikel ini akan mengulas hak dan kewajiban PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmaterial.
Penghargaan dan pengakuan tersebut mencakup penghasilan, bantuan hukum, pengembangan diri, lingkungan kerja, motivasi, jaminan sosial, tunjangan dan fasilitas.
Semua PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan-penghargaan di atas.
Selain mengenai hak, PNS dan PPPK juga memiliki kewajiban yang sama untuk tetap setia dan taat terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah.
Selanjutnya, PNS dan PPPK juga berkewajiban untuk patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan serta menjalankan nilai dasar ASN.