KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan edaran jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan.
Edaran jam kerja bagi ASN di Bulan Ramadhan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Berdasarkan Perpres tersebut bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diatur sebagaimana dijelas di bawah ini.
Baca Juga: Resmi Dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Begini Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan
Jam kerja ASN
Senin hingga Kamis masuk di pukul 08.00-15.00
Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30
Jam Istirahat
Senin hingga Kamis jam istirahat yang diberlakukan adalah 30 menit
Sedangkan untuk hari Jumat diberlakukan istirahat 60 menit atau 1 jam.
Baca Juga: Erajaya Swasembada Membuka Loker Posisi Kepala Toko! Terbuka Untuk S1 Semua Jurusan, Begini Cara Daftarnya!
Dalam edaran Kemenpan RB juga memberikan kewenangan mengenai rincian hari dan jam kerrja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Secara keseluruhan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 pekan, dan itu tidak termasuk jam istirahat.
Nah, khusus bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, disebutkan dalam edaran, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PAN RB.
Baca Juga: Erajaya Swasembada Membuka Loker Posisi Kepala Toko! Terbuka Untuk S1 Semua Jurusan, Begini Cara Daftarnya!
Itulah informasi mengenai Edaran Jam Kerja untuk ASN Selama Ramadhan Dari Kemenpan RB, Total Jam Kerja 32,5 Jam. ***