Sesuai Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023, Inilah Pejabat yang Akan Kena Sanksi Jika Berani Angkat Tenaga Honorer

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 09:11 WIB
Pejabat-pejabat ini akan dijatuhi sanksi apabila berani angkat tenaga honorer menurut UU ASN no 20 tahun 2023. (Ilustrasi: korpri.simalungunkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
Pejabat-pejabat ini akan dijatuhi sanksi apabila berani angkat tenaga honorer menurut UU ASN no 20 tahun 2023. (Ilustrasi: korpri.simalungunkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - UU ASN no 20 tahun 2023 diterbitkan, negara kini larang pejabat angkat honorer baru.

Melalui pasal 65 ayat 3, UU ASN no 20 tahun 2023 akan berikan sanksi tegas bagi pejabat yang berani angkat tenaga honorer.

Terbitnya UU ASN no 20 tahun 2023 menghapus tenaga honorer dari dunia kepegawaian.

Baca Juga: Tidak Permanen, PNS dan PPPK Diberhentikan Sementara dan Dapat Dipulihkan Apabila Kena Pasal 53 UU ASN No 20 Tahun 2023

UU ASN tersebut memberikan waktu hanya sampai Desember 2024 untuk menyelesaikan tenaga honorer.

Saat ini, pemerintah berupa menyelesaikan penataan tenaga honorer diangkat menjadi ASN.

Pemerintah telah menyediakan 1,6 juta formasi PPPK untuk honorer pada CASN 2024.

Baca Juga: BKN Jalankan Mandat UU ASN 2023, Kategori Honorer ini Wajib Diangkat PPPK Tahun 2024

Tetapi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang terdata dalam database BKN.

Tenaga honorer harus dirampungkan tahun ini, sebab UU ASN no 20 tahun 2023 tidak lagi mengakui honorer sebagai pegawai pemerintah.

UU ASN baru tersebut hanya mengakui 2 jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Batas Usia Pensiun Tertulis Jelas!

Lantas siapa saja pejabat yang akan kena sanksi apabila mengangkat honorer?

Pasal 65 UU ASN no 20 tahun 2023 menyebutkan pejabat pembina kepegawaian, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X