KLIK PENDIDIKAN - UU ASN no 20 tahun 2023 diterbitkan, negara kini larang pejabat angkat honorer baru.
Melalui pasal 65 ayat 3, UU ASN no 20 tahun 2023 akan berikan sanksi tegas bagi pejabat yang berani angkat tenaga honorer.
Terbitnya UU ASN no 20 tahun 2023 menghapus tenaga honorer dari dunia kepegawaian.
UU ASN tersebut memberikan waktu hanya sampai Desember 2024 untuk menyelesaikan tenaga honorer.
Saat ini, pemerintah berupa menyelesaikan penataan tenaga honorer diangkat menjadi ASN.
Pemerintah telah menyediakan 1,6 juta formasi PPPK untuk honorer pada CASN 2024.
Baca Juga: BKN Jalankan Mandat UU ASN 2023, Kategori Honorer ini Wajib Diangkat PPPK Tahun 2024
Tetapi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang terdata dalam database BKN.
Tenaga honorer harus dirampungkan tahun ini, sebab UU ASN no 20 tahun 2023 tidak lagi mengakui honorer sebagai pegawai pemerintah.
UU ASN baru tersebut hanya mengakui 2 jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Batas Usia Pensiun Tertulis Jelas!
Lantas siapa saja pejabat yang akan kena sanksi apabila mengangkat honorer?
Pasal 65 UU ASN no 20 tahun 2023 menyebutkan pejabat pembina kepegawaian, antara lain: