Sesuai Ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023, Inilah Pejabat yang Akan Kena Sanksi Jika Berani Angkat Tenaga Honorer

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 09:11 WIB
Pejabat-pejabat ini akan dijatuhi sanksi apabila berani angkat tenaga honorer menurut UU ASN no 20 tahun 2023. (Ilustrasi: korpri.simalungunkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
Pejabat-pejabat ini akan dijatuhi sanksi apabila berani angkat tenaga honorer menurut UU ASN no 20 tahun 2023. (Ilustrasi: korpri.simalungunkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

a. Menteri di kementerian; 

b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; 

c. Pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;

Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Pangkas Kewajiban PNS dan PPPK, Jadi Tinggal Segini

d. Gubernur di provinsi;

e. Bupati/Walikota di kabupaten/kota.

Serta pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan perekrutan honorer tanpa mekanisme seleksi yang sah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X