Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Rapel Kenaikkan Gaji PNS di Bulan Maret 2024, Golongan I II III IV Terima Rp...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III IV segera terima rapel kenaikkan gaji di bulan Maret 2024 jika satuan kerja lakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (presidenri.go.id)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III IV segera terima rapel kenaikkan gaji di bulan Maret 2024 jika satuan kerja lakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (presidenri.go.id)

- PNS golongan II besaran rapel kenaikkan gajinya adalah Rp323.600 s/d Rp611.200

Baca Juga: Hak Terima Gaji PNS Diputus Sri Mulyani Sesuai dengan Ketetapan UU ASN No 20 Tahun 2023

- PNS golongan III besaran rapel kenaikkan gajinya adalah Rp412.600 s/d Rp767.400

- PNS golongan IV besaran rapel kenaikkan gajinya adalah Rp487.000 s/d Rp944.000

Demikianlah besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV yang bakal cair bulan Maret 2024 jika satuan kerja melakukan pengajuan ke KPPN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X