Menurut Undang-Undang, Ternyata Ada 3 Sistem Dalam Pembayaran Gaji Untuk PNS Di Indonesia, Yaitu…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 06:59 WIB
Di Indonesia ternyata menurut UU No 8 Tahun 1974 telah mengenal 3 sistem untuk melakukan pembayaran gaji PNS. (djpb.kemenkeu.go.id)
Di Indonesia ternyata menurut UU No 8 Tahun 1974 telah mengenal 3 sistem untuk melakukan pembayaran gaji PNS. (djpb.kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Saat ini, di Indonesia bisa dikatakan hanya mengenal 2 sistem untuk melaksanakan pembayaran gaji PNS.

Ke 2 sistem ini adalah sistem gaji yang masih berlaku saat ini dan sistem gaji Tunggal atau single salary yang disebut-sebut akan diterapkan dalam pembayaran gaji PNS nanti.

Pada dasarnya setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gaji yang diterima apapun itu sistem yang digunakan.

Baca Juga: Uang Tunggu Siap Diberikan Negara Kepada PNS Yang Diberhentikan Dengan Hormat Karena 3 Alasan Ini, Yaitu…

Sehingga dengan demikian PNS dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

Gaji sendiri diberikan sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seorang PNS.

Namun tahukah, ternyata di Indonesia mengenal 3 sistem untuk melakukan pembayaran gaji PNS.

Baca Juga: Pensiunan Diminta Selalu Cek Rekening, Begini Skema Pembayaran Rapelan Kenaikan dan Gaji Pokok Baru Yang Akan Dilaksanakan Taspen

Lalu apa saja 3 sistem yang digunakan untuk melakukan pembayaran gaji PNS ini?

Menurut UU No 8 Tahun 1974, pada umumnya sistem gaji PNS dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.

Yang dimaksud dengan sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.

Baca Juga: PNS Berhak Dapat Uang Tunggu Dari Negara Hingga 80 Persen Gaji Pokok, Tapi Mohon Maaf Hanya Diberikan Jika Dalam Keadaan Ini…

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.

Dan selain daripada kedua sistem penggajian tersebut, dikenal pula sistem penggajian ketiga, yang biasa disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistim skala tunggal dan sistim skala ganda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: UU No 8 Tahun 1974

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X