Menurut Undang-Undang, Ternyata Ada 3 Sistem Dalam Pembayaran Gaji Untuk PNS Di Indonesia, Yaitu…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 06:59 WIB
Di Indonesia ternyata menurut UU No 8 Tahun 1974 telah mengenal 3 sistem untuk melakukan pembayaran gaji PNS. (djpb.kemenkeu.go.id)
Di Indonesia ternyata menurut UU No 8 Tahun 1974 telah mengenal 3 sistem untuk melakukan pembayaran gaji PNS. (djpb.kemenkeu.go.id)

Baca Juga: ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2024 NAIK, TPG UNTUK GURU PNS RESMI ALAMI KENAIKAN DI TAHUN INI

Dalam sistem skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada PNS yang memikul tanggungjawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Sistem skala ganda dan skala gabungan hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan memuaskan apabila sudah ada analisa, klasifikasi, dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap.

Jadi itulah 3 sitem penggajian PNS yang ternyata telah dimuat lama dalam UU sejak tahun 1974 yang tidak diketahui oleh banyak orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: UU No 8 Tahun 1974

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X