Uang Tunggu Siap Diberikan Negara Kepada PNS Yang Diberhentikan Dengan Hormat Karena 3 Alasan Ini, Yaitu…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 06:25 WIB
Seorang PNS berhak mendapatkan uang tunggu jika diberhentikan dengan hormat oleh negara karena 3 alasan yang tertuang dalam PP No 15 Th 1951 (ombudsman.go.id lalu diedit dengan canva)
Seorang PNS berhak mendapatkan uang tunggu jika diberhentikan dengan hormat oleh negara karena 3 alasan yang tertuang dalam PP No 15 Th 1951 (ombudsman.go.id lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Seorang PNS dapat menerima uang tunggu jika diberhentikan dengan hormat oleh negara.

Namun, bukan semerta-merta diberhentikan dengan hormat lalu PNS langsung bisa mendapat uang tunggu ini.

Tapi ada 3 alasan yang menjadi landasan mengapa PNS diberhentikan dengan hormat yang berhak menerima uang tunggu ini.

Baca Juga: Pensiunan Diminta Selalu Cek Rekening, Begini Skema Pembayaran Rapelan Kenaikan dan Gaji Pokok Baru Yang Akan Dilaksanakan Taspen

Lalu apa 3 alasan yang menjadi landasan sehingga PNS berhak mendapatkan uang tunggu dari negara?

Untuk diketahui dulu sebelumnya, uang tunggu diberikan kepada PNS, yang tidak atas kemauan sendiri diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

Ketetapan pemberian uang tunggu bagi PNS ini telah diatur sejak tahun 1951 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1951.

Baca Juga: PNS Berhak Dapat Uang Tunggu Dari Negara Hingga 80 Persen Gaji Pokok, Tapi Mohon Maaf Hanya Diberikan Jika Dalam Keadaan Ini…

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa uang tunggu diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena 3 alasan, yaitu:

1. perubahan susunan kantor, atau penghapusan kantor atau perubahan jumlah pegawai, sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan;

2. tidak cakap, akan tetapi masih pula memenuhi syarat-syarat untuk sesuatu jabatan negeri yang lain;

3. sakit.

Baca Juga: ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2024 NAIK, TPG UNTUK GURU PNS RESMI ALAMI KENAIKAN DI TAHUN INI

Jadi, seorang PNS berhak mendapatkan uang tunggu dari negara jika diberhentikan dengan hormat karena 3 alasan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PP No 15 Tahun 1951

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X