KLIK PENDIDIKAN – Seorang PNS dapat menerima uang tunggu jika diberhentikan dengan hormat oleh negara.
Namun, bukan semerta-merta diberhentikan dengan hormat lalu PNS langsung bisa mendapat uang tunggu ini.
Tapi ada 3 alasan yang menjadi landasan mengapa PNS diberhentikan dengan hormat yang berhak menerima uang tunggu ini.
Lalu apa 3 alasan yang menjadi landasan sehingga PNS berhak mendapatkan uang tunggu dari negara?
Untuk diketahui dulu sebelumnya, uang tunggu diberikan kepada PNS, yang tidak atas kemauan sendiri diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.
Ketetapan pemberian uang tunggu bagi PNS ini telah diatur sejak tahun 1951 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1951.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa uang tunggu diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena 3 alasan, yaitu:
1. perubahan susunan kantor, atau penghapusan kantor atau perubahan jumlah pegawai, sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan;
2. tidak cakap, akan tetapi masih pula memenuhi syarat-syarat untuk sesuatu jabatan negeri yang lain;
3. sakit.
Baca Juga: ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2024 NAIK, TPG UNTUK GURU PNS RESMI ALAMI KENAIKAN DI TAHUN INI
Jadi, seorang PNS berhak mendapatkan uang tunggu dari negara jika diberhentikan dengan hormat karena 3 alasan tersebut.