Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Rapel Kenaikkan Gaji PNS di Bulan Maret 2024, Golongan I II III IV Terima Rp...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III IV segera terima rapel kenaikkan gaji di bulan Maret 2024 jika satuan kerja lakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (presidenri.go.id)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III IV segera terima rapel kenaikkan gaji di bulan Maret 2024 jika satuan kerja lakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Jadwal pembayaran rapel kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan I II III IV telah resmi ditetapkan pemerintah. 

Kemenkeu telah menetapkan syarat khusus sehingga PNS golongan I II III IV bisa menerima rapel kenaikkan gaji di bulan Maret 2024

Kemenkeu menghimbau agar satuan kerja PNS mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Baca Juga: ANCAMAN TERHADAP PPPK NAKES DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT JIKA LAKUKAN 4 HAL INI SESUAI UU NO 20 TAHUN 2023

Serta pembayaran kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ini menjadi syarat mutlak yang akan menentukan apakah rapel kenaikkan gaji PNS dibayarkan atau tidak pada awal bulan Maret.

Jika pengajuan dilakukan, maka rapel kenaikkan gaji akan diterima. Dan bila tidak, kemungkinan besar rapel kenaikkan gaji tidak akan dicairkan pemerintah. 

Baca Juga: Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah  

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV. 

Untuk menghitung besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV tidaklah begitu sulit. 

PNS hanya tinggal menghitung besaran gaji terbaru dengan besaran gaji lama. Setelah itu, kalikan dengan jumlah bulan yang hak kenaikkan gajinya dibayar secara rapel. 

Baca Juga: Ciri-ciri Persiapan Masa Pensiun yang Matang Menurut Survei Goldman Sachs Asset Management, Simak Penjelasan Singkatnya

Berikut Klik Pendidikan hadirkan besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV yang cair awal bulan Maret 2024 antara lain:

- PNS golongan I besaran rapel kenaikkan gajinya adalah Rp249.800 s/d Rp429.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X