KLIK PENDIDIKAN - Jadwal pembayaran rapel kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan I II III IV telah resmi ditetapkan pemerintah.
Kemenkeu telah menetapkan syarat khusus sehingga PNS golongan I II III IV bisa menerima rapel kenaikkan gaji di bulan Maret 2024.
Kemenkeu menghimbau agar satuan kerja PNS mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Serta pembayaran kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ini menjadi syarat mutlak yang akan menentukan apakah rapel kenaikkan gaji PNS dibayarkan atau tidak pada awal bulan Maret.
Jika pengajuan dilakukan, maka rapel kenaikkan gaji akan diterima. Dan bila tidak, kemungkinan besar rapel kenaikkan gaji tidak akan dicairkan pemerintah.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV.
Untuk menghitung besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV tidaklah begitu sulit.
PNS hanya tinggal menghitung besaran gaji terbaru dengan besaran gaji lama. Setelah itu, kalikan dengan jumlah bulan yang hak kenaikkan gajinya dibayar secara rapel.
Berikut Klik Pendidikan hadirkan besaran rapel kenaikkan gaji PNS golongan I II III IV yang cair awal bulan Maret 2024 antara lain:
- PNS golongan I besaran rapel kenaikkan gajinya adalah Rp249.800 s/d Rp429.800