Selama pemerintah belum resmi memberlakukan kenaikan gaji, maka penghasilan yang dibayar masih merujuk pada PP no 18 tahun 2019.
Berikut ini adalah nominal gaji pensiunan PNS terakhir sebelum nantinya resmi alami kenaikan sebesar 12 persen.
Gaji diberikan berdasarkan masing-masing tingkatan, golongan I menerima Rp1.560.800-Rp2.014.900.
Semakin tinggi jabatan terakhir, tentunya uang yang masuk juga lebih besar, pada golongan II yaitu II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Nominal tertinggi kedua diberikan kepada mereka yang masuk pada golongan III, yaitu sebesar Rp1.560.800-Rp3.597.800.
Jabatan tertinggi dengan menikmati uang pensiunan paling banyak cair kepada peserta golongan IV, yaitu mulai dari Rp1.560.800-Rp4.425.900.***