NAIK 12 PERSEN! JOKOWI TUTUP JANUARI 2024 DENGAN TTD PP KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:27 WIB
Jokowi tutup Januari dengan tanda tangan PP terbaru soal gaji naik 12 persen bagi pensiunan PNS (imigrasi.go.id)
Jokowi tutup Januari dengan tanda tangan PP terbaru soal gaji naik 12 persen bagi pensiunan PNS (imigrasi.go.id)

Selama pemerintah belum resmi memberlakukan kenaikan gaji, maka penghasilan yang dibayar masih merujuk pada PP no 18 tahun 2019.

Baca Juga: PT Maxxis International Indonesia Membuka Lowongan Kerja Bagian Operator Produksi untuk Lulusan SMA atau SMK

Berikut ini adalah nominal gaji pensiunan PNS terakhir sebelum nantinya resmi alami kenaikan sebesar 12 persen.

Gaji diberikan berdasarkan masing-masing tingkatan, golongan I menerima Rp1.560.800-Rp2.014.900.

Semakin tinggi jabatan terakhir, tentunya uang yang masuk juga lebih besar, pada golongan II yaitu II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

Baca Juga: Menjelang pemilihan Pemilu 2024, KPPS di Kabupaten Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Menjalankan Tugasnya,,

Nominal tertinggi kedua diberikan kepada mereka yang masuk pada golongan III, yaitu sebesar Rp1.560.800-Rp3.597.800.

Jabatan tertinggi dengan menikmati uang pensiunan paling banyak cair kepada peserta golongan IV, yaitu mulai dari Rp1.560.800-Rp4.425.900.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Difa Lavianka

Sumber: PP No 18 Tahun 2019, PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X