KLIK PENDIDIKAN – Januari tahun ini ditutup dengan kabar gembira bagi para pensiunan PNS.
Pasalnya, angin segar perihal kenaikan gaji pensiunan PNS kini semakin nyata usai adanya PP yang baru saja terbit.
Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji pensiunan PNS akhirnya berhasil ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: PNS SUJUD SYUKUR! THR Tahun 2024 Akan Dibayarkan Penuh Pemerintah Pada..
Khusus PP kenaikan penghasilan pensiunan PNS berikut dengan janda dan dudanya sudah ditandatangani oleh Jokowi tepat pada 26 Januari 2024 silam.
Pensiunan PNS adalah pihak yang mendapat jatah kenaikan penghasilan paling besar, yakni 12 persen.
Selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil, PPPK, TNI, Polri dan PNS juga menerima kenaikan nominal penghasilan.
Baca Juga: Perbandingan Gaji TNI Golongan 2 Bintara Sebelum dan Sesudah Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2024
Hanya saja, selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil mendapat kenaikan penghasilan sebesar 8 persen.
Usai mempertimbangkan faktor ekonomi dan inflasi saat ini, akhirnya Jokowi memutuskan kenaikan gaji.
Siapa yang tidak bahagia, setelah 4 tahun berlalu seluruh ASN, TNI, POLRI dan pensiunan PNS akhirnya merasakan kembali kenaikan penghasilan pokok.
Meskipun PP terbaru sudah terbit, namun seluruh aparatur sipil termasuk juga pensiunan PNS perlu bersabar sampai dengan pemerintah benar-benar memberlakukan kenaikan penghasilan tersebut.
Nominal gaji terbaru tetap akan dihitung sejak 1 Januari 2024 dan akan cair dengan menggunakan sistem rapel.