NAIK 12 PERSEN! JOKOWI TUTUP JANUARI 2024 DENGAN TTD PP KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:27 WIB
Jokowi tutup Januari dengan tanda tangan PP terbaru soal gaji naik 12 persen bagi pensiunan PNS (imigrasi.go.id)
Jokowi tutup Januari dengan tanda tangan PP terbaru soal gaji naik 12 persen bagi pensiunan PNS (imigrasi.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Januari tahun ini ditutup dengan kabar gembira bagi para pensiunan PNS.

Pasalnya, angin segar perihal kenaikan gaji pensiunan PNS kini semakin nyata usai adanya PP yang baru saja terbit.

Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji pensiunan PNS akhirnya berhasil ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: PNS SUJUD SYUKUR! THR Tahun 2024 Akan Dibayarkan Penuh Pemerintah Pada..

Khusus PP kenaikan penghasilan pensiunan PNS berikut dengan janda dan dudanya sudah ditandatangani oleh Jokowi tepat pada 26 Januari 2024 silam.

Pensiunan PNS adalah pihak yang mendapat jatah kenaikan penghasilan paling besar, yakni 12 persen.

Selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil, PPPK, TNI, Polri dan PNS juga menerima kenaikan nominal penghasilan.

Baca Juga: Perbandingan Gaji TNI Golongan 2 Bintara Sebelum dan Sesudah Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2024

Hanya saja, selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil mendapat kenaikan penghasilan sebesar 8 persen.

Usai mempertimbangkan faktor ekonomi dan inflasi saat ini, akhirnya Jokowi memutuskan kenaikan gaji.

Siapa yang tidak bahagia, setelah 4 tahun berlalu seluruh ASN, TNI, POLRI dan pensiunan PNS akhirnya merasakan kembali kenaikan penghasilan pokok.

Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Terbaru Anggota Polri Golongan I Berdasarkan Masa Kerja 0 Sampai 28 Tahun, Setelah Kenaikan 8 Persen

Meskipun PP terbaru sudah terbit, namun seluruh aparatur sipil termasuk juga pensiunan PNS perlu bersabar sampai dengan pemerintah benar-benar memberlakukan kenaikan penghasilan tersebut.

Nominal gaji terbaru tetap akan dihitung sejak 1 Januari 2024 dan akan cair dengan menggunakan sistem rapel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Difa Lavianka

Sumber: PP No 18 Tahun 2019, PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X