Alhamdulillah! Sujud Syukur! Gaji PNS Resmi Naik, Ini Tabel Lengkap Gaji PNS Golongan 1, 2, 3, 4 dan Link Downloadnya!

photo author
Nur Resma Akmayasari, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:45 WIB
Alhamdulillah! Gaji PNS Resmi Naik, Ini Tabel Lengkap Gaji PNS Golongan 1,2,3,4 dan Link Downloadnya! (Tangkap Layar Kenaikan Gaji, foto:presidenri.go.id diedit dengan Canva Pro)
Alhamdulillah! Gaji PNS Resmi Naik, Ini Tabel Lengkap Gaji PNS Golongan 1,2,3,4 dan Link Downloadnya! (Tangkap Layar Kenaikan Gaji, foto:presidenri.go.id diedit dengan Canva Pro)

KLIK PENDIDIKAN - Perihal gaji PNS naik menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi abdi negara.

Kenaikan gaji PNS akhirnya diresmikan juga oleh Presiden Republik Indonesia, yakni Joko Widodo.

Kenaikan gaji PNS disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.

Adapun ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Ditransfer, PT Taspen Wajibkan Golongan Ini Otentikasi Dulu Agar Dapat Dicairkan, Simak Caranya, Dijamin Anti Gagal!

Selanjutnya ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berikut tabel lengkap Gaji PNS golongan 1, golongan 2, golongan 3 dan golongan 4 tahun 2024:

Kolase Tabel Gaji PNS Golongan 1,2,3,4 menurut PP Nomor 10 Tahun 2024
Kolase Tabel Gaji PNS Golongan 1,2,3,4 menurut PP Nomor 10 Tahun 2024 (jdih.setneg.go.id , diedit dengan Canva Pro)

Untuk melihat secara lengkap pdfnya bisa dilihat pada tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1dxoPr4y5Xyd9zRbLlvBiQVsXqUQYTX6a/view?usp=drivesdk 

Semoga bermanfaat***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: jdih.setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X