Akhirnya Jokowi Terbitkan PP Terbaru Gaji PNS Tahun 2024, Golongan I Hingga IV Menerima Gaji Senilai Rp..

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:32 WIB
Presiden Jokowi telah terbitkan PP gaji PNS dengan kenaikan 8 persen. (PP Nomor 5 Tahun 2024/presidenri.go.id/edit PixelLab)
Presiden Jokowi telah terbitkan PP gaji PNS dengan kenaikan 8 persen. (PP Nomor 5 Tahun 2024/presidenri.go.id/edit PixelLab)

Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Baca Juga: Lulus Kuliah Langsung Bekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Ikuti Seleksi Beasiswa BPDPKS 2024

Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah penjelasan mengenai besaran gaji PNS dengan nominal terbaru yang berlaku di tahun 2024 ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X