Akhirnya Jokowi Terbitkan PP Terbaru Gaji PNS Tahun 2024, Golongan I Hingga IV Menerima Gaji Senilai Rp..

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:32 WIB
Presiden Jokowi telah terbitkan PP gaji PNS dengan kenaikan 8 persen. (PP Nomor 5 Tahun 2024/presidenri.go.id/edit PixelLab)
Presiden Jokowi telah terbitkan PP gaji PNS dengan kenaikan 8 persen. (PP Nomor 5 Tahun 2024/presidenri.go.id/edit PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Akhirnya Presiden Jokowi resmi terbitkan PP gaji PNS tahun 2024.

Setelah lama menanti, akhirnya gaji PNS dengan nominal terbaru telah diterbitkan aturannya oleh Jokowi.

Meski pada Januari 2024 lalu gaji PNS masih mengacu aturan lama.

Namun, kini PNS bisa bernafas lega setelah PP mengenai kenaikan gaji telah diterbitkan Jokowi.

Baca Juga: PNS SUJUD SYUKUR! Gaji PNS 2024 Resmi Diterbitkan Presiden Jokowi, Nominal Tertingginya Bukan Lagi Rp5,9 Juta, Melainkan..

Aturan terkait gaji PNS terbaru tertuang di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Di mana nominal tertingginya mencapai Rp6,3 juta.

Tentunya dengan naiknya gaji tersebut membuat kesejahteraan PNS meningkat.

Bahkan, imbas kenaikan gaji juga berdampak pada kenaikan THR dan gaji 13 PNS di tahun 2024.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS Naik Tahun 2024 Naik, Alhamdulillah Mulai Dibayarkan Pada..

Seperti diketahui bahwa komponen THR dan gaji 13 PNS terdiri atas gaji dan tunjangan yang melekat padanya.

Adapun nominal gaji PNS terbaru dengan kenaikan 8 persen sebagai berikut.

Golongan I

Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Tentang Gaji PNS Naik 8 Persen Akhirnya Terbit, Simak Daftarnya Berikut Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X