Akhirnya Jokowi Terbitkan PP Terbaru Gaji PNS Tahun 2024, Golongan I Hingga IV Menerima Gaji Senilai Rp..

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:32 WIB
Presiden Jokowi telah terbitkan PP gaji PNS dengan kenaikan 8 persen. (PP Nomor 5 Tahun 2024/presidenri.go.id/edit PixelLab)
Presiden Jokowi telah terbitkan PP gaji PNS dengan kenaikan 8 persen. (PP Nomor 5 Tahun 2024/presidenri.go.id/edit PixelLab)

Golongan Ib Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Baca Juga: Prabowo Takjub Acara Kementan-Kemhan Dihadiri 60.000 Petani dan Peternak: Kalian Adalah Patriot Sejati

Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Baca Juga: Gaji PPPK Naik, Presiden Jokowi Sahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Sebagai Payung Hukumnya

Golongan III

Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Baca Juga: PP RESMINYA TELAH DITERBITKAN! Berikut Ini Nominal Gaji Pokok PNS Usai Naik 8 Persen Mencapai Hingga Rp6 Juta Lebih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X