PPPK Full Senyum! Perpres Resmi Kenaikan Gaji 8 Persen Sudah Terbit, Nominalnya Capai Rp...

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:01 WIB
PPPK patut berbahagia, setelah Perpres resmi kenaikan gaji 8 persen dirilis ternyata nominalnya bikin melongo  (Ilustrasi/fin.co.id)
PPPK patut berbahagia, setelah Perpres resmi kenaikan gaji 8 persen dirilis ternyata nominalnya bikin melongo (Ilustrasi/fin.co.id)

KLIK PENDIDIKAN- Untuk seluruh PPPK selamat berbahagia dengan disahkannya Perpres kenaikan gaji 8 persen.

PPPK tentunya sudah menunggu kabar diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji 8 persen tersebut.

Maka dari itu, kabar terkait Perpres kenaikan gaji 8 persen PPPK sudah muncul.

Baca Juga: PP TERBARUNYA SUDAH TERBIT! Inilah Gaji Pokok PNS yang Ditetapkan pemerintah Usai Naik 8 Persen

Berikut nominal gaji PPPK setelah Perpres kenaikan gaji 8 persen diterbitkan oleh pemerintah:

Gaji PPPK Golongan I Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

Gaji PPPK Golongan II Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

Gaji PPPK Golongan III Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200

Gaji PPPK Golongan IV Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600

Gaji PPPK Golongan V Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900

Gaji PPPK Golongan VI Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100

Baca Juga: Alhamdulillah! Perpres Resmi Kenakan Gaji PPPK Akhirnya Dirilis oleh Pemerintah, Ternyata Nominalnya Rp..!

Gaji PPPK Golongan VII Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800

Gaji PPPK Golongan VIII Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X