PPPK Full Senyum! Perpres Resmi Kenaikan Gaji 8 Persen Sudah Terbit, Nominalnya Capai Rp...

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:01 WIB
PPPK patut berbahagia, setelah Perpres resmi kenaikan gaji 8 persen dirilis ternyata nominalnya bikin melongo  (Ilustrasi/fin.co.id)
PPPK patut berbahagia, setelah Perpres resmi kenaikan gaji 8 persen dirilis ternyata nominalnya bikin melongo (Ilustrasi/fin.co.id)

Gaji PPPK Golongan IX Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500

Gaji PPPK Golongan X Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000

Gaji PPPK Golongan XI Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000

Gaji PPPK Golongan XII Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800

Baca Juga: 7 Top Universitas di Makassar Sulawesi Selatan, Urutan1 hingga 3 Bisa Jadi Rekomendasi SNPMB 2024 Cek di Sini

Gaji PPPK Golongan XIII Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800

Gaji PPPK Golongan XIV Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500

Gaji PPPK Golongan XV Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200

Gaji PPPK Golongan XVI Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600

Gaji PPPK Golongan XVII Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000

Baca Juga: Jutaan Ton Rumput Laut Diproduksi di Wilayahnya Tiap Tahun, Segini Harta Kekayaan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Kendaraan Cuma Satu Tapi...

Dengan dilirisnya Perpres Nomor 11 tahun 2024 semoga bisa menambahkan rasa semangat para PPPK dalam melaksanakan tugasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X