Perintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Gaji PNS Setiap Bulan Wajib Terima Sebesar Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:15 WIB
Alhamdulillah akhirnya gaji PNS yang naik 8 persen telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. (berita.sulbarprov.go.id)
Alhamdulillah akhirnya gaji PNS yang naik 8 persen telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. (berita.sulbarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sejak diundangkan PP kenaikan gaji PNS yang terbaru pada 26 Januari 2024 maka pemerintah menetapkan akan bayar sebesar 8 persen.

Anggaran gaji PNS yang berstatus ASN ini telah dirancang di dalam APBN 2024 sejak lama.

Setiap golongan PNS mulai dari Ia hingga Id dan yang tingkat tinggi mulai dari IVa hingga IVe akan terima sebesar ini sesuai perintah turunan UU ASN.

Baca Juga: Gaji Honorer Satpam di Wilayahnya Paling Tinggi di Indonesia, Inilah Harta Kekayaan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono

Simak di bawah ini daftar gaji PNS menurut PP terbaru yang telah terbit pada 26 Januari 2024.

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

Baca Juga: Cair Setiap Bulan, Inilah 3 Komponen Pensiun Bulanan yang Dibayarkan Melalui Taspen

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X