Perintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Gaji PNS Setiap Bulan Wajib Terima Sebesar Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:15 WIB
Alhamdulillah akhirnya gaji PNS yang naik 8 persen telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. (berita.sulbarprov.go.id)
Alhamdulillah akhirnya gaji PNS yang naik 8 persen telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. (berita.sulbarprov.go.id)

Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Bersyukur atas penantian panjang para pegawai negeri sipil di Indonesia akhirnya kenaikan gaji telah direalisasikan dengan tepat waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X