Alhamdulillah, PNS Golongan I dan II Kecipratan Rezeki dari Perintah PP No 5 Tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil Wajib Terima Kenaikan Gaji Sebesar

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:00 WIB
PP Nomor 5 Tahun 2024 sudah ditetapkan Oleh Presiden Jokowi, Segini Rincian kenaikan Gaji Pokok PNS pada bulan Februari untuk semua jenis golongan yang ada.  (setneg.go.id )
PP Nomor 5 Tahun 2024 sudah ditetapkan Oleh Presiden Jokowi, Segini Rincian kenaikan Gaji Pokok PNS pada bulan Februari untuk semua jenis golongan yang ada. (setneg.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - Peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN masing-masing telah terbit dan PNS golongan I dan II akan kecipratan rezeki di awal bulan Februari.

Tambahan rezeki berupa gaji pokok dari pemerintah bagi PNS terima sebesar Rp1,6 juta hingga Rp4,1 juta perbulan.

Anggaran gaji PNS yang tersebut telah disediakan oleh APBN 2024 dan rancangannya telah lama ditetapkan.

Baca Juga: HORE! Kenaikan Gaji Polri Resmi Keluar Dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, Mulai Februari 2024 Anggota Polri akan Terima Gaji Hingga Rp

Untuk itu kami akan informasikan kepada bapak dan ibu Pegawai negeri sipil (PNS) golongan I dan II perihal nominal gaji yang akan diterima detail rinciannya bisa dilihat di bawah ini.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: NAIK 12 PERSEN! PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Keluar, Mulai Februari 2024 Nominal Gaji Pensiunan PNS Jadi Segini

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X