- Golongan XV = Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Baca Juga: CPNS Tahun 2024 Dibuka Maret! Siapkan 7 Dokumen Wajib Untuk Lulusan SMA hingga Sarjana
- Golongan XVI = Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII = Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Nah, itulah rincian gaji PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Alhamdulillah tembus Rp7,3 juta per bulan.***