Jokowi Sahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024! Fix Segini Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17, Tembus Rp7,3 Juta Loh!

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:21 WIB
Sudah ditetapkan Jokowi! Segini besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17 dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan setkab.go.id diedit menggunakan Canva)
Sudah ditetapkan Jokowi! Segini besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17 dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan setkab.go.id diedit menggunakan Canva)

- Golongan XV = Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

Baca Juga: CPNS Tahun 2024 Dibuka Maret! Siapkan 7 Dokumen Wajib Untuk Lulusan SMA hingga Sarjana

- Golongan XVI = Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

- Golongan XVII = Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Nah, itulah rincian gaji PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Alhamdulillah tembus Rp7,3 juta per bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X